-->
  • Jelajahi

    Copyright © .
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PEDOMAN MEDIA SIBER

     

    PEDOMAN MEDIA SIBER


    Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan media online secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta Kode Etik Jurnalistik.


    Pedoman ini mengatur seluruh aktivitas redaksional dan non-redaksional yang terkait dengan:


    • Produksi konten berita
    • Publikasi informasi
    • Interaksi dengan pembaca
    • Pengelolaan komentar dan konten pengguna

    VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA


    1. Setiap berita harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
    2. Media wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang kepada semua pihak terkait.
    3. Jika berita belum terverifikasi sepenuhnya, harus disertai penjelasan kepada pembaca.

    KOREKSI, HAK JAWAB, DAN HAK KOREKSI


    1. Media wajib melayani hak jawab dari pihak yang dirugikan.
    2. Koreksi berita dilakukan secara terbuka dan transparan.
    3. Setiap koreksi atau ralat harus dicantumkan secara jelas dalam berita yang telah diperbaiki.

    KONTEN BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)


    1. Media menyediakan ruang bagi pengguna untuk berpartisipasi melalui komentar atau kiriman konten.
    2. Setiap konten pengguna menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.
    3. Redaksi berhak menghapus konten yang:
      • Mengandung hoaks
      • Mengandung ujaran kebencian
      • Mengandung SARA atau pornografi
      • Melanggar hukum


    PEDOMAN KOMENTAR


    1. Pengguna wajib menggunakan bahasa yang sopan.
    2. Dilarang melakukan spam, provokasi, atau penyebaran informasi palsu.
    3. Media berhak memblokir akun yang melanggar aturan.


    RALAT DAN PENCABUTAN BERITA


    1. Berita yang terbukti tidak akurat akan segera diperbaiki atau dicabut.
    2. Pencabutan berita disertai alasan yang jelas kepada publik.


    IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR


    1. Iklan harus dibedakan secara jelas dari konten editorial.
    2. Konten berbayar atau advertorial wajib diberi penanda khusus.


    PERLINDUNGAN NARASUMBER


    1. Media melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan.
    2. Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan tertentu sesuai hukum yang berlaku.


    PENUTUP


    Pedoman ini menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, independen, dan terpercaya. Seluruh pihak dalam organisasi media wajib mematuhi pedoman ini.