PEDOMAN MEDIA SIBER
PEDOMAN MEDIA SIBER
Pedoman
Media Siber ini disusun sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan
media online secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta Kode Etik
Jurnalistik.
Pedoman ini
mengatur seluruh aktivitas redaksional dan non-redaksional yang terkait dengan:
- Produksi konten berita
- Publikasi informasi
- Interaksi dengan pembaca
- Pengelolaan komentar dan konten
pengguna
VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
- Setiap berita harus melalui
proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
- Media wajib mengedepankan
prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang kepada semua pihak terkait.
- Jika berita belum terverifikasi
sepenuhnya, harus disertai penjelasan kepada pembaca.
KOREKSI, HAK JAWAB, DAN HAK KOREKSI
- Media wajib melayani hak jawab
dari pihak yang dirugikan.
- Koreksi berita dilakukan secara
terbuka dan transparan.
- Setiap koreksi atau ralat harus
dicantumkan secara jelas dalam berita yang telah diperbaiki.
KONTEN BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
- Media menyediakan ruang bagi
pengguna untuk berpartisipasi melalui komentar atau kiriman konten.
- Setiap konten pengguna menjadi
tanggung jawab masing-masing pengguna.
- Redaksi berhak menghapus konten
yang:
- Mengandung hoaks
- Mengandung ujaran kebencian
- Mengandung SARA atau
pornografi
- Melanggar hukum
PEDOMAN KOMENTAR
- Pengguna wajib menggunakan
bahasa yang sopan.
- Dilarang melakukan spam,
provokasi, atau penyebaran informasi palsu.
- Media berhak memblokir akun yang melanggar aturan.
RALAT DAN PENCABUTAN BERITA
- Berita yang terbukti tidak
akurat akan segera diperbaiki atau dicabut.
- Pencabutan berita disertai alasan yang jelas kepada publik.
IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR
- Iklan harus dibedakan secara jelas dari konten editorial.
- Konten berbayar atau
advertorial wajib diberi penanda khusus.
PERLINDUNGAN NARASUMBER
- Media melindungi identitas
narasumber yang meminta kerahasiaan.
- Tidak menyebutkan identitas
korban kejahatan tertentu sesuai hukum yang berlaku.
PENUTUP
Pedoman ini
menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional,
independen, dan terpercaya. Seluruh pihak dalam organisasi media wajib mematuhi
pedoman ini.
