Oleh
: Ahmad Muzawir Saleh (Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI Sulsel)
Ada ironi dalam urusan sampah di negeri
ini. Ketika pemerintah membiarkan sampah menggunung, pemerintah dituding tidak
becus. Ketika pemerintah menghentikan penumpukan terbuka, pemerintah dituduh
mematikan rezeki rakyat kecil.
Di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala,
Makassar, ironi itu menemukan panggungnya.
Mulai 1 Agustus 2026, kebijakan penataan
pengelolaan sampah di Makassar memasuki babak yang lebih keras: praktik open
dumping harus dihentikan dan sampah, terutama organik, tidak lagi semestinya
diperlakukan sebagai komoditas yang boleh begitu saja diangkut dari rumah,
pasar, kawasan usaha, lalu dilempar ke TPA.
Kebijakan ini memunculkan protes. Sebagian
masyarakat khawatir pemulung dan pekerja informal kehilangan sumber
penghidupan. Kekhawatiran itu bukan sesuatu yang patut ditertawakan. Bahkan
pemerintah wajib menjawabnya.
Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar:
sampai kapan negara membiarkan manusia mencari nafkah di atas sistem
pengelolaan sampah yang membahayakan keselamatan manusia dan lingkungan?
Di sinilah persoalan Tamangapa perlu
dinaikkan kelas. Ini bukan sekadar perkara boleh atau tidak boleh memulung. Ini
perkara bagaimana Makassar melakukan transisi dari ekonomi sampah informal
menuju ekonomi sirkular yang aman, produktif, dan bermartabat.
Sebab yang harus ditutup adalah open
dumping.
Bukan kehidupan pemulung.
Hukum Tidak Mengenal Kompromi dengan Open
Dumping
Secara hukum, penghentian open dumping
bukanlah kebijakan yang lahir tiba-tiba dari meja birokrasi Pemerintah Kota
Makassar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah telah lama memberikan arah. Pasal 29 ayat (1) huruf e
melarang setiap orang mengoperasikan tempat pemrosesan akhir sampah dengan
sistem pembuangan terbuka. Pasal 44 bahkan mewajibkan pemerintah daerah menutup
tempat pemrosesan akhir yang masih menggunakan sistem tersebut.
Artinya sederhana: open dumping bukan
pilihan tata kelola yang dapat dipertahankan hanya karena masyarakat sudah
terbiasa dengannya.
Justru sebaliknya. Jika pemerintah
membiarkan praktik itu terus berlangsung, pemerintah berisiko mempertahankan
praktik yang secara normatif telah dilarang.
Karena itu, perdebatan semestinya bukan
lagi tentang apakah open dumping boleh dipertahankan. Jawabannya sudah jelas.
Yang harus diperdebatkan adalah: bagaimana
penutupannya dilakukan secara adil?
Sebab hukum yang baik tidak berhenti pada
larangan. Ia juga membutuhkan kebijakan transisi.
Jangan Selamatkan TPA dengan Mengorbankan
Pemulung
Di sinilah dimensi sosial menjadi penting.
Ada sekitar 130 kepala keluarga yang
disebut terdampak oleh penataan aktivitas di Tamangapa. Angka itu jangan
diperlakukan sebagai statistik belaka.
Di balik angka 130 terdapat anak sekolah,
biaya makan, kebutuhan kesehatan, cicilan, kontrakan, dan masa depan keluarga.
Maka keliru jika pemerintah hanya datang
membawa papan larangan:
"Mulai hari ini tidak boleh."
Kalimat tersebut mungkin mudah secara
administratif. Tetapi kebijakan publik tidak cukup hanya administratif. Ia
harus memiliki dimensi keadilan.
Pemerintah seharusnya mengatakan:
"Mulai hari ini cara lama berhenti.
Tetapi kami menyiapkan cara baru agar kalian tetap bekerja."
Di situlah perbedaan antara penertiban dan
transformasi sosial.
Pemulung tidak boleh dijadikan korban
sampingan dari kebijakan ekologis.
Namun pemulung juga jangan dijadikan
alasan untuk mempertahankan sistem yang membahayakan mereka.
Ini dua hal yang berbeda.
Jangan Romantisasi Gunungan Sampah
Kita sering menyebut pemulung sebagai
"pahlawan lingkungan". Mereka mengambil botol plastik, kardus, logam
dan berbagai material bernilai dari gunungan sampah.
Sebutan itu terdengar mulia.
Tetapi ada bahaya jika kita berhenti pada
romantisme tersebut.
Pemulung adalah pekerja.
Mereka bukan dekorasi kemiskinan yang
dibutuhkan agar kota terlihat bersih. Mereka bukan pula tenaga gratis yang
boleh mempertaruhkan kesehatan demi menyubsidi sistem persampahan kota.
Gunungan sampah dapat mengandung benda
tajam, patogen, bahan berbahaya, debu, asap, gas metana dan lindi. Risiko
longsor dan kebakaran juga bukan sekadar cerita.
Karena itu, memanusiakan pemulung bukan
berarti mempertahankan mereka di gunungan sampah.
Sebaliknya, memanusiakan mereka berarti
memindahkan keterampilan mereka ke tempat kerja yang lebih aman.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak
kepada setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak itu milik pemulung juga.
Maka pemerintah tidak boleh memilih antara
lingkungan dan pemulung.
Keduanya harus diselamatkan.
Dari Pemulung Menjadi Pekerja Sirkular
Sesungguhnya pemerintah tidak sedang
berhadapan dengan orang yang tidak memiliki keterampilan.
Pemulung memiliki pengetahuan yang bahkan
sering tidak dimiliki oleh sebagian pengelola formal: mereka tahu material mana
yang bernilai, mana yang dapat dijual, mana yang dapat dipisahkan dan bagaimana
membaca pasar barang bekas.
Masalahnya, keterampilan tersebut selama
ini bekerja dalam sistem informal dan berisiko.
Maka tugas pemerintah bukan menghapus
keterampilan itu.
Tugas pemerintah adalah memformalkannya.
Pemulung dapat ditransformasikan menjadi
pekerja di TPS3R, Bank Sampah Unit, pusat pemilahan material, fasilitas
material recovery, koperasi, atau unit usaha ekonomi sirkular lainnya.
Di sana pekerjaan dapat dilengkapi dengan
alat pelindung diri, standar keselamatan, pencatatan material, kepastian
transaksi, pembinaan dan akses jaminan sosial.
Dengan demikian, yang berubah bukan mata
pencahariannya.
Yang berubah adalah kualitas dan martabat
pekerjaannya.
Pemilahan dari Sumber: Mengapa Warga Harus
Berubah?
Kewajiban pemilahan sampah dari sumber
juga harus dipahami dalam kerangka yang sama.
Selama ini sistem persampahan kita terlalu
sederhana:
buang — angkut — buang lagi.
Rumah menghasilkan sampah. Petugas
mengangkut. Armada membawa ke TPA. TPA menerima semuanya.
Dalam sistem seperti ini, TPA dipaksa
menjadi tempat penyelesaian seluruh persoalan.
Padahal TPA bukan mesin ajaib yang dapat
menghilangkan sampah.
Ia hanya memindahkan konsekuensi dari satu
tempat ke tempat lain.
Karena itu, pemilahan dari sumber
merupakan perubahan paradigma.
Sampah organik, anorganik bernilai,
residu, dan kategori khusus harus mulai diperlakukan secara berbeda. Rumah
tangga bukan lagi sekadar produsen sampah yang menyerahkan seluruh persoalan
kepada pemerintah.
Rumah tangga menjadi simpul pertama
pengelolaan sampah.
Di sinilah kebijakan lingkungan bertemu
dengan kewargaan.
Memilah sampah bukan sekadar pekerjaan
teknis.
Ia merupakan bentuk tanggung jawab
ekologis.
Sampah Organik Jangan Lagi Menjadi
"Makanan" TPA
Bagi Makassar, persoalan paling mendesak
justru berada pada sampah organik.
Sisa makanan, sayur, buah, dan material
organik yang tercampur dengan sampah lain kemudian masuk ke TPA akan mengalami
proses pembusukan. Dalam kondisi anaerobik, proses tersebut menghasilkan
metana—salah satu gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Lindi juga menjadi persoalan ketika air
meresap melalui timbunan sampah dan membawa berbagai kontaminan.
Karena itu, pengurangan sampah organik
dari sumber bukan sekadar persoalan kebersihan.
Ia adalah kebijakan iklim.
Ia adalah kebijakan kesehatan masyarakat.
Ia adalah kebijakan fiskal.
Dan ia adalah kebijakan ekologis.
Makassar sebenarnya memiliki banyak
pilihan teknologi sesuai karakter wilayah: komposting, maggot Black Soldier
Fly, biodigester, ember tumpuk, biopori, teba modern, hingga fermentasi bahan
organik seperti eco-enzyme.
Tidak ada satu teknologi yang cocok untuk
semua tempat.
Rumah tangga mungkin menggunakan komposter
sederhana. Pasar dapat menggunakan biodigester atau pengolahan organik skala
kawasan. Hotel dan restoran dapat mengembangkan sistem pengolahan sendiri.
Kawasan permukiman dapat menggunakan fasilitas komunal.
Prinsipnya satu:
semakin dekat sampah organik dikelola
dengan sumbernya, semakin kecil beban yang harus ditanggung TPA.
TPA Bukan Pasar Tenaga Kerja
Ada kesalahan konseptual yang harus
dihentikan: menganggap TPA sebagai ruang ekonomi utama masyarakat miskin.
TPA seharusnya merupakan fasilitas untuk
menangani residu, bukan pusat mata pencaharian.
Jika barang bernilai ekonomi masih
ditemukan dalam jumlah besar di TPA, itu justru menunjukkan bahwa sistem
pengelolaan di hulu gagal.
Plastik PET seharusnya masuk rantai daur
ulang.
Kardus seharusnya masuk industri kertas.
Logam seharusnya kembali ke industri
material.
Sisa makanan seharusnya diolah.
Yang tersisa di TPA semestinya hanyalah
residu yang memang tidak lagi memiliki nilai guna atau teknologi pemanfaatan
yang layak.
Di sinilah ekonomi sirkular berbeda dari
ekonomi linear.
Ekonomi linear berbunyi:
ambil — pakai — buang.
Ekonomi sirkular berusaha membuat material
tetap berputar:
ambil — pakai — pilah — gunakan kembali —
daur ulang — pulihkan.
TPA bukan akhir dari kehidupan material.
TPA seharusnya menjadi pilihan terakhir.
Jangan Jadikan Penertiban Armada sebagai
Monopoli Baru
Persoalan serupa muncul pada armada
pengangkutan sampah swasta.
Standarisasi tentu diperlukan. Kendaraan
pengangkut harus aman, memenuhi persyaratan teknis dan tidak menimbulkan
ceceran sampah di jalan.
Tetapi penertiban tidak boleh berubah
menjadi monopoli.
Pelaku usaha kecil yang selama ini ikut
menyediakan layanan persampahan seharusnya memperoleh jalan transisi:
registrasi, pelatihan, peningkatan standar kendaraan, kewajiban pemilahan,
skema kemitraan, serta kepastian mekanisme pembayaran.
Regulasi harus menjadi pagar.
Bukan tembok.
Pemerintah boleh menertibkan, tetapi
pemerintah juga berkewajiban membangun ekosistem agar pelaku usaha kecil mampu
memenuhi standar tersebut.
130 KK dan Harga yang Harus Dibayar Negara
Jika pemerintah serius dengan transisi
Tamangapa, maka perlu disusun program khusus bagi keluarga terdampak.
Bukan bantuan karitatif semata.
Yang dibutuhkan adalah Program Transisi
Sosial-Ekologis Pemulung Tamangapa.
Program tersebut sekurang-kurangnya mencakup
lima agenda.
Pertama, pendataan dan formalisasi
pekerja. Pemerintah harus mengetahui siapa yang terdampak, keterampilan mereka,
jenis material yang selama ini dikumpulkan dan struktur pendapatannya.
Kedua, pengalihan tempat kerja. Pemulung
harus memperoleh akses nyata ke TPS3R, Bank Sampah, pusat pemilahan atau
fasilitas ekonomi sirkular.
Ketiga, jaminan pendapatan transisi.
Perubahan sistem tidak boleh membuat keluarga jatuh ke dalam kemiskinan baru
sebelum mereka memperoleh pekerjaan alternatif.
Keempat, perlindungan sosial dan
keselamatan kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan, pemeriksaan kesehatan, APD
dan standar keselamatan harus menjadi bagian dari paket transisi.
Kelima, akses pasar. Jangan sampai
pemerintah memindahkan pemulung dari TPA tetapi gagal menyediakan pembeli
material hasil pemilahan.
Sampah yang bernilai harus memiliki rantai
nilai.
Kalau plastik dikumpulkan, siapa
pembelinya?
Kalau kardus dipilah, berapa harga
wajarnya?
Kalau logam dikumpulkan, siapa yang
menyerapnya?
Kalau organik diolah, siapa pasarnya?
Pertanyaan ekonomi ini sama pentingnya
dengan pertanyaan ekologis.
Sebab ekonomi sirkular tanpa pasar hanya
akan menjadi slogan hijau.
Kritik Tetap Diperlukan
Mendukung penghentian open dumping bukan
berarti memberikan cek kosong kepada pemerintah.
Justru sebaliknya.
Semakin tegas pemerintah menegakkan
aturan, semakin besar pula kewajiban masyarakat mengawasi implementasinya.
Apakah 130 KK memperoleh program transisi?
Apakah fasilitas TPS3R tersedia?
Apakah Bank Sampah benar-benar berfungsi
sebagai pasar material?
Apakah armada kecil diberi kesempatan
memenuhi standar?
Apakah pemilahan di sumber benar-benar
diawasi dan difasilitasi?
Apakah sampah organik benar-benar diolah
dan tidak sekadar dipindahkan ke tempat lain?
Apakah anggaran persampahan digunakan
untuk mengurangi timbulan sampah atau hanya memperbesar kapasitas pengangkutan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang
seharusnya memenuhi ruang publik Makassar.
Sebab kritik yang produktif bukan sekadar
berkata:
"Jangan tutup TPA."
Kritik yang produktif mengatakan:
"Jika TPA ditutup dengan cara lama,
pastikan rakyat yang selama ini bergantung kepadanya tidak ikut ditutup masa
depannya."
Jangan Menukar Kemiskinan dengan
Pencemaran
Ada kecenderungan dalam kebijakan publik
untuk melihat pilihan secara hitam-putih.
Seolah-olah pemerintah harus memilih
antara melindungi lingkungan atau menyelamatkan ekonomi rakyat.
Padahal pilihan tersebut keliru.
Lingkungan yang rusak pada akhirnya juga
menghantam kelompok miskin terlebih dahulu.
Ketika air tercemar, mereka yang memiliki
pilihan tempat tinggal lebih sedikit yang paling rentan.
Ketika udara buruk, mereka yang memiliki
akses kesehatan terbatas paling terdampak.
Ketika banjir meningkat, kawasan dengan
infrastruktur paling lemah biasanya menerima kerugian terbesar.
Maka perlindungan ekologis sesungguhnya
merupakan bagian dari perlindungan sosial.
Sebaliknya, kebijakan ekologis yang
mengorbankan masyarakat rentan juga bukan kebijakan yang berkeadilan.
Karena itu Tamangapa membutuhkan just
transition—transisi yang adil.
Makassar Tidak Membutuhkan Gunungan Sampah
yang Lebih Rapi
Tamangapa sekarang berada di persimpangan.
Jalan pertama membawa kita kembali ke masa
lalu: sampah dibuang, ditumpuk, dipilah secara informal, kemudian dibiarkan
membusuk.
Jalan itu mungkin terlihat murah.
Tetapi sebenarnya mahal.
Biayanya dibayar melalui pencemaran,
risiko kesehatan, kebakaran, gas metana, lindi, biaya transportasi, hilangnya
material ekonomi, dan menurunnya kualitas lingkungan kota.
Jalan kedua jauh lebih sulit.
Sampah dipilah sejak rumah.
Organik dikelola di sumber.
Material bernilai masuk rantai daur ulang.
Pemulung ditransformasikan menjadi pekerja
sirkular.
Armada swasta diformalkan.
TPS3R dan Bank Sampah diperkuat.
Industri daur ulang memperoleh pasokan
material.
TPA hanya menerima residu.
Pemerintah tidak sekadar menjadi
pengangkut sampah, tetapi menjadi regulator, fasilitator, dan penghubung
ekosistem ekonomi sirkular.
Jalan kedua membutuhkan investasi.
Tetapi pembangunan berkelanjutan memang
tidak pernah gratis.
Yang perlu dihitung bukan hanya biaya
mengelola sampah.
Hitung pula biaya jika sampah tidak
dikelola.
Penutup: Yang Ditutup Harus Sistemnya,
Bukan Kehidupannya
Penghentian open dumping Tamangapa adalah
langkah yang secara hukum dan ekologis sulit untuk ditawar.
Tetapi cara melaksanakannya menentukan
apakah kebijakan tersebut akan menjadi sekadar penertiban atau benar-benar
menjadi reformasi persampahan.
Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa
open dumping dilarang.
Pemerintah harus membuktikan bahwa setelah
sistem lama ditutup, sistem baru tersedia.
Warga tidak cukup diminta memilah.
Mereka harus diberi fasilitas, insentif,
edukasi dan kepastian bahwa hasil pemilahan memang memiliki nilai.
Pemulung tidak cukup diminta meninggalkan
gunungan sampah.
Mereka harus diberi jalan menuju pekerjaan
yang lebih aman dan bermartabat.
Pelaku usaha tidak cukup diminta mematuhi
standar.
Mereka harus diberi kesempatan untuk masuk
ke dalam sistem baru.
Di situlah sesungguhnya makna kebijakan
per 1 Agustus 2026.
Bukan sekadar tanggal ketika pintu lama
ditutup.
Melainkan tanggal ketika Makassar
semestinya mulai membuka pintu baru.
Jangan selamatkan TPA dengan mengorbankan
pemulung.
Jangan pula selamatkan mata pencaharian
sesaat dengan mempertahankan sistem yang membahayakan masa depan.
Hukum harus ditegakkan. Lingkungan harus
dilindungi. Pemulung harus tetap hidup.
Tiga hal itu bukan pilihan yang saling
meniadakan.
Justru kemampuan menyatukannya adalah
ukuran apakah Makassar benar-benar sedang membangun kota yang berkelanjutan.
Tamangapa tidak membutuhkan gunungan
sampah yang lebih rapi.
Tamangapa membutuhkan masa depan yang
berbeda.
Dan masa depan itu harus dibangun bersama
mereka yang selama ini hidup dari sampah bukan dengan mengorbankan mereka.


