UPDATESULSEL.COM - Pemerintah Kota Makassar akan memperketat penerapan kebijakan pemilahan sampah mulai 1 Agustus 2026. Usai masa sosialisasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Peraturan Daerah Persampahan untuk memastikan aturan tersebut dijalankan oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala DLH Kota
Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pembentukan satgas menjadi langkah lanjutan
setelah pemerintah memberikan edukasi mengenai kewajiban memilah sampah dari
sumbernya. Penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap, diawali pembinaan
sebelum pemberian sanksi.
“Kami akan membentuk
Satgas Penegakan Perda Persampahan setelah 1 Agustus. Tentunya kami akan
mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah dievaluasi, barulah
dilakukan penegakan aturan. Selain memberikan penghargaan kepada pihak yang
berhasil mengelola sampah, juga akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi
ketentuan,” kata Helmy, Kamis (23/7/2026).
Menurut Helmy, pengawasan akan diprioritaskan kepada
penghasil sampah dalam volume besar, seperti kawasan perumahan, pusat
perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, hingga penyelenggara Program Makan Bergizi
Gratis (MBG).
Pelaku usaha tersebut diminta mulai memilah sampah
sejak dari sumbernya. Jika tetap mengabaikan aturan setelah diberikan
pembinaan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hotel, restoran, kafe hingga penyelenggara MBG
merupakan penghasil sampah organik dalam jumlah besar. Mereka akan kami edukasi
dan jika tetap tidak menjalankan ketentuan, tentu akan kami tindak sesuai
aturan yang berlaku,” ujarnya.
DLH menyebut kebijakan pemilahan sampah menjadi salah
satu langkah penting untuk mengakhiri praktik open dumping di Tempat Pemrosesan
Akhir (TPA). Saat ini, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan
sampah organik yang cepat membusuk dan menghasilkan air lindi serta gas metana,
dua faktor yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.
“Sampah yang paling banyak masuk ke TPA saat ini
adalah sampah organik, sekitar 54 persen. Sampah organik inilah yang menjadi
sumber persoalan karena cepat membusuk serta menghasilkan air lindi dan gas
metana. Oleh karena itu, kita harus menghentikan praktik open dumping dan mulai
mengelola sampah dari sumbernya,” jelas Helmy.
Melalui kebijakan baru ini, warga diwajibkan memilah
sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik, dan residu, sebelum
diserahkan kepada petugas kebersihan. Sampah anorganik diarahkan ke bank
sampah, sedangkan sampah organik diharapkan dapat diolah secara mandiri
menggunakan komposter, ember tumpuk, maupun metode Teba.
Tak hanya itu, DLH juga menyiapkan insentif ekonomi
bagi masyarakat. Hasil pengolahan sampah organik, seperti kompos maupun residu
maggot, akan dibeli melalui Bank Sampah Pusat dan diintegrasikan dengan program
pertanian perkotaan Tarami Tanata.
Helmy berharap kebijakan tersebut dapat berjalan
serentak mulai awal Agustus. Evaluasi akan dilakukan setelah sepekan
pelaksanaan untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat.
“Yang terpenting, masyarakat mulai membiasakan memilah
sampah menjadi organik, anorganik, dan residu sebelum diserahkan untuk
dikelola,” katanya.
Satgas Penegakan Perda Persampahan nantinya akan
melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya DLH, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP).
Pemerintah berharap keterlibatan lintas instansi
tersebut mampu memperkuat pengawasan sekaligus membangun budaya baru dalam
pengelolaan sampah di Kota Makassar, sehingga pemilahan sampah dari sumber
menjadi kebiasaan masyarakat, bukan sekadar kewajiban.


