UPDATESULSEL.COM - Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Takalar dalam rapat paripurna, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Takalar, Muhammad
Rijal, didampingi Wakil Ketua DPRD, Irwan Iskandar. Agenda ini menjadi bagian
dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Dalam sambutannya, Daeng Manye menjelaskan,
penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan ini mewajibkan
kepala daerah menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling
lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan
apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang
kembali diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar untuk kelima kalinya.
Menurutnya, capaian ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang telah
disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan
perundang-undangan.
“WTP bukanlah hadiah, tetapi hasil dari proses
panjang yang membutuhkan kerja keras, komitmen, disiplin, dan kebersamaan
seluruh jajaran pemerintah daerah,” ujar Daeng Manye sembari menegaskan bahwa
keberhasilan tersebut merupakan buah sinergi antara pemerintah daerah, DPRD
serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan.
Ia kemudian memaparkan, realisasi pendapatan daerah
Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp1,1 triliun atau sekitar 97,7% dari
target Rp1,2 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi
sekitar Rp176,7 miliar atau 95% dari target Rp185,9 miliar, dengan capaian
pajak daerah dan retribusi masing-masing melampaui target hingga lebih dari 110
persen dan sekitar 106%.
Di sisi belanja, realisasi APBD mencapai Rp1,089
triliun atau sekitar 91,40% dari total anggaran Rp1,191 triliun. Belanja ini
mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja
transfer, termasuk penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada 86 desa di
Kabupaten Takalar.
Dari realisasi pendapatan dan belanja itu, Pemkab
Takalar membukukan surplus anggaran Rp105,50 miliar serta mencatat Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 Rp75,09 miliar. Menutup penyampaiannya,
Daeng Manye mengajak DPRD segera membahas Ranperda ini hingga ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah kepada masyarakat.(rif)


