Dr.
Rosnani Raja Asih(Akademisi, Ketua LPM Kelurahan Tamangapa)
UPDATESULSEL.COM - Persoalan persampahan di Kota Makassar bukanlah isu baru. Ia
adalah problem laten yang terus berulang, bahkan cenderung membesar seiring
pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Dalam konteks ini,
Kelurahan Tamangapa, khususnya kawasan sekitar TPA Antang, telah lama menjadi
ruang yang menanggung beban paling berat dari sistem pengelolaan sampah kota
yang belum sepenuhnya berkelanjutan.
Selama bertahun-tahun, warga hidup
berdampingan dengan timbunan sampah dalam skala besar, dengan berbagai
konsekuensi yang menyertainya—baik dari aspek kesehatan, lingkungan, maupun
sosial. Ini adalah realitas yang tidak bisa dipungkiri, sekaligus menjadi
catatan penting bahwa pendekatan konvensional “kumpul-angkut-buang” telah
mencapai batasnya.
Dalam kerangka itulah, kehadiran PSEL
(Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) Makassar perlu dibaca secara lebih
jernih dan proporsional. PSEL bukan sekadar proyek teknologi, melainkan bagian
dari upaya sistemik untuk membenahi tata kelola persampahan secara lebih
modern, terintegrasi, dan berorientasi jangka panjang.
Sebagai akademisi dan bagian dari
masyarakat Tamangapa, saya memandang bahwa PSEL dapat menjadi jalan tengah yang
adil. Di satu sisi, kota tetap membutuhkan solusi konkret terhadap peningkatan
volume sampah yang kian tidak terkendali. Di sisi lain, warga yang selama ini
terdampak langsung juga berhak atas perbaikan kualitas lingkungan dan kehidupan
yang lebih layak.
PSEL menawarkan peluang ke arah itu. Dengan
kemampuan mengurangi volume sampah secara signifikan serta mengonversinya
menjadi energi listrik, teknologi ini dapat menekan ketergantungan terhadap
sistem penimbunan terbuka yang selama ini menjadi sumber berbagai persoalan.
Jika dikelola dengan baik, PSEL juga berpotensi mengurangi dampak pencemaran,
termasuk bau dan air lindi yang kerap dikeluhkan warga.
Namun demikian, penting untuk ditegaskan
bahwa penerimaan terhadap PSEL tidak boleh dibangun di atas asumsi semata. Ia
harus ditopang oleh komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan
pengawasan yang melibatkan masyarakat. Warga bukan hanya objek pembangunan,
tetapi subjek yang memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, dan terlibat dalam
setiap tahapan implementasi.
Kekhawatiran masyarakat terhadap potensi
dampak lingkungan dari teknologi ini adalah hal yang wajar. Oleh karena itu,
pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu memastikan bahwa standar operasional
yang diterapkan benar-benar mengacu pada prinsip kehati-hatian (precautionary
principle), serta memenuhi kaidah ilmiah dan regulasi lingkungan yang berlaku.
Lebih jauh, PSEL juga tidak boleh berdiri
sendiri. Ia harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang lebih
komprehensif, yang mencakup pengurangan dari sumber, penguatan peran bank
sampah, serta edukasi masyarakat secara berkelanjutan. Tanpa itu, persoalan
mendasar tidak akan terselesaikan secara tuntas.
Bagi warga Tamangapa dan Manggala secara
umum, PSEL dapat dimaknai sebagai momentum koreksi. Bahwa wilayah yang selama
ini menjadi tempat penampungan akhir sampah kota, kini memiliki peluang untuk
bertransformasi menjadi bagian dari solusi. Ini adalah bentuk keadilan ekologis
yang perlu dijaga bersama.
Tentu saja, proses menuju ke sana
membutuhkan kesabaran, keterbukaan, dan dialog yang konstruktif. Tidak semua
hal dapat diselesaikan secara instan. Namun dengan komitmen bersama, saya
meyakini bahwa PSEL dapat menjadi langkah maju yang signifikan.
Pada akhirnya, yang kita harapkan bukan
hanya berkurangnya timbunan sampah, tetapi juga meningkatnya kualitas hidup
masyarakat. Karena tujuan utama dari setiap pembangunan adalah menghadirkan
kemaslahatan, terutama bagi mereka yang selama ini berada di garis terdampak.
PSEL Makassar, dengan segala tantangan dan
potensinya, patut kita kawal bersama—agar benar-benar menjadi jalan tengah yang
adil, bukan hanya bagi kota, tetapi terutama bagi warga Tamangapa yang telah
lama menanggung beban itu.
